News, Nasional, DKI Jakarta, Gubernur, Pramono Anung,




WARTAONEBANGSA -  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan Mei 2025, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.


Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, tercantum bahwa setiap ASN harus menggunakan moda transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta kereta api KRL dan Raillink, baik untuk perjalanan menuju tempat kerja maupun pulang. Kendaraan dinas tidak akan tersedia pada hari Rabu, sebagai bentuk penerapan kebijakan ini.


Pramono Anung menjelaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong budaya penggunaan transportasi publik di kalangan ASN, serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya Pemprov DKI dalam menurunkan emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.


“Melalui kebijakan ini, kami berharap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat Jakarta dalam memilih transportasi umum. Ini adalah langkah kecil, namun kami yakin dapat memberikan dampak besar bagi pengurangan kemacetan dan polusi,” ujar Pramono.


Pemprov DKI juga memberikan kemudahan bagi ASN yang terpaksa tidak dapat menggunakan transportasi umum, seperti yang sedang sakit, hamil, atau memiliki disabilitas. ASN yang bertugas di lapangan dengan mobilitas khusus juga dikecualikan dari kewajiban ini.


Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari Rabu. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak ASN untuk menggunakan transportasi umum, tanpa khawatir tentang biaya perjalanan.


Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan diawasi secara ketat oleh masing-masing kepala unit kerja. ASN diminta untuk mengunggah bukti penggunaan transportasi umum di media sosial sebagai bentuk transparansi dan untuk menginspirasi masyarakat agar ikut beralih ke transportasi publik.


Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan dan bebas kemacetan.



Sumber : Update Nusantara

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.wartaonebangsa.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri