WARTAONEBANGSA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita tiga wahana wisata terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5). Ketiga wahana tersebut terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2. 9 M
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan, menyampaikan bahwa ketiga wahana yang disita tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak mangkrak. Proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berlokasi di kawasan Pantai Air Manis.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sumbar telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. “Identitas calon tersangka sudah kami kantongi, dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke publik,” ujar Rasyid.
Penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
0 Komentar