WARTAONEBANGSA - Polisi mengungkap sindikat pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Denpasar, Bali.
Satuan Reserse Kriminal menangkap dua orang dari sindikat tersebut, yakni Beranhar Abdullah (52) dan Muhamad Rizky (46).
Kedua pria asal Jawa Barat tersebut mencuri uang dengan modus mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Modus pelaku mengganjal kartu ATM dengan tusuk gigi lalu berpura-pura membantu korban," kata Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo, Senin.
Dia menjelaskan para pelaku awalnya mengarahkan korban untuk melakukan transaksi, dengan cara kartu ATM ditempelkan pada layar monitor tombol Brizzi dan menekan PIN kartu ATM.
Setelah itu pelaku menukar kartu ATM korban dengan ATM pelaku yang serupa dengan kartu ATM korban.
Setelah kartu berhasil ditukar, pelaku pergi meninggalkan ATM dan melakukan transaksi dengan menggunakan kartu korban di lokasi yang berbeda.
Menurut Laurens, para pelaku diduga dilatih oleh pihak lain dalam menjalankan aksinya.
Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM terungkap saat salah satu korban, I Wayan Mangku Sweken (72) melaporkan kehilangan uang ke Polresta Denpasar.
Saat itu pensiunan Telkom tersebut hendak mengambil uang ke ATM dan bertemu kedua pelaku.
Awalnya pelaku Beranhar memberitahu Sweken untuk menarik uang dengan metode TAP Cash.
Tanpa disadari, ATM milik Sweken ditukar dengan kartu palsu yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Beberapa menit kemudian, Beranhar pergi meninggalkan Sweken.
Di saat yang sama, pelaku Rizky menunggu sembari mengintip pin ATM. Setelah mendapatkan nomor PIN, kedua pelaku berpindah ke ATM lainnya dan menguras isi rekening korban sebanyak Rp 100 juta lebih.
Setelah menggasak uang korban, Beranhar kabur ke kampung halamannya di Bogor dan Rizky melarikan diri ke Bandung.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah mengambil uang korban. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi daring.
Polisi menjerat Beranhar dan Rizky Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber : antara/jpnn
0 Komentar