Solok Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025, Selasa (24/6/25)
Pada hari Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang Target Operasi (TO) berinisial MAITA PUTRA alias PUTRA (27), warga Kota Solok, di Jalan SDN 09 Pandan, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Bersama tersangka, turut diamankan seorang pria lainnya bernama Afdal Mahmudi (55), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah yang sama.
Penangkapan bermula dari informasi hasil penyelidikan tim Satresnarkoba bahwa tersangka TO PUTRA akan mengambil narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna putih dengan nomor polisi BA 2101 PI.
Setelah menghentikan kendaraan, tim mengamankan tersangka dan di hadapan saksi dari masyarakat, dilakukan interogasi singkat. Tersangka mengakui membawa shabu yang disimpan di dalam laci depan sepeda motornya. Petugas kemudian membuka laci tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu.
Saat ditanya terkait kepemilikan dan izin atas barang haram tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin dari pihak berwenang. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A12 warna biru milik tersangka yang sempat terjatuh saat penangkapan berlangsung.
Seluruh barang bukti termasuk 1 unit sepeda motor, kotak rokok berisi shabu, dan handphone langsung diamankan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus syukur Felani melalui Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi Antik Singgalang 2025 terus digencarkan demi menciptakan Kota Solok yang bersih dari narkoba.
Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
( Humas Polres Solok Kota )
0 Komentar