SUMBAR - Dua orang mahasiswa asal Kota Padang, Sumatera Barat berinisial RAM (19) dan MZA (20) diringkus oleh petugas kepolisian, Selasa (24/6/2025).
Kedua pelaku diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Padang saat sedang berada di pinggir jalan, Banda Kali Ir. H. Juanda, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sekitar pukul 23.35 WIB.
"Benar pada hari Selasa lalu kami mengamankan dua orang pemuda di kawasan Purus karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Menurut Martadius, penangkapan berawal dari pihaknya yang menerima laporan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Mendapati laporan tersebut, petuga kepolisian dari Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Berdasarkan laporan masyarakat, para pelaku ini diduga sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu," jelas Martadius.
Saat diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku di TKP penangkapan.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua lembar plastik klip bening yang pada salah satunya berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan para pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
AKP Martadius menyampaikan bahwa pelaku baru pertama kali diamankan terkait tindak pidana.
Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Kami dari Polresta Padang mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melawan keras apapun yang berhubungan dengan narkoba, dan mari bersama-sama mensosialisasikan bahaya narkoba bagi diri sendiri serta generasi muda," pungkasnya.
0 Komentar