Sumbar | Polres Sijunjung kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (26/6/2025).
Tersangka berinisial MH (39) warga Jorong Mangkudo Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung ditangkap Tim Salimado Satuan Resese Narkoba Polres Sijunjung di daerah Jorong Taratak baru Kenagarian Padang laweh selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung sekira pukul 13.30 WIB.
"Saat ditangkap tersangka berusaha kabur, tetapi upaya melarikan diri itu dapat dilumpuhkan polisi," ujar Kapolres Sijunjung Melalui Kasat Resese Narkoba AKP Elfison SH.
Penangkapan terhadap tersangka sebut Elfison sudah menjadi target operasi Antik dan gerak gerik tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sudah lama diintai polisi.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Barang Bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka, narkotika yang jenis sabu-sabu, uang tunai sekitar 6 jutaan dan satu unit motor.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 6,14 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," ujarnya
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya Satres. Narkoba Polres Sijunjung juga sudah menangkap seorang residivis narkoba dan menyita Barang Bukti narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 14,23 gram, Senin (23/06) atau hari pertama operasi Antik yang diluncurkan Mapolda Sumatera Barat
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
0 Komentar