SIMPANG EMPAT – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama jajaran Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering yang diduga berasal dari luar provinsi dan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
Dalam operasi yang dilakukan secara terukur dan profesional tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (46), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan antar provinsi. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan panjang yang dilakukan aparat kepolisian terkait aktivitas jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara menuju wilayah Sumatera Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan melakukan pemantauan intensif pada sejumlah jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi narkotika.
Sejak beberapa hari sebelum penangkapan, petugas melakukan pengawasan ketat terhadap jalur lintas yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Sumatera Barat melalui Kabupaten Pasaman Barat. Daerah perbatasan dinilai menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memasukkan barang haram ke wilayah Sumbar.
Hasil pemantauan akhirnya membuahkan hasil ketika petugas mendeteksi sebuah kendaraan Suzuki APV berwarna merah yang dicurigai membawa narkotika. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti secara hati-hati oleh tim gabungan guna memastikan target dan menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri.
Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan berhasil dihentikan di depan Mapolsek Ranah Batahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar yang berisi puluhan paket ganja kering. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu kantong plastik hitam yang kembali berisi paket ganja siap edar.
Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 30 paket ganja kering, terdiri dari 27 paket yang tersimpan dalam karung dan tiga paket lainnya yang disimpan dalam plastik hitam. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima upah dari pihak tertentu untuk mengantarkan narkotika tersebut. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak yang memerintahkan pengiriman, pemilik barang, hingga jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.
AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas provinsi yang selama ini memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi narkotika.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, Polres Pasaman Barat bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Pasaman Barat.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang bergerak secara tersembunyi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengangkut, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja dapat dikenakan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar jaringan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat dan generasi penerus bangsa. Tutup nya.
TIM. ALISYANEWS.

0 Komentar