Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Imbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan, Cegah Karhutla Sejak Dini

  



PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat terus memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat serta penguatan peran personel kepolisian di tengah lingkungan masyarakat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polres Pasaman Barat untuk mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Dalam imbauannya, masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, termasuk pembakaran sampah maupun kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar, perlu dihindari, terutama ketika kondisi lingkungan memungkinkan api cepat menyebar.

AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, melakukan pencegahan sejak dini serta segera menyampaikan informasi apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Langkah pencegahan tersebut dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan dapat memberikan dampak yang luas. Selain mengancam kelestarian lingkungan, asap akibat kebakaran dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat serta menghambat aktivitas warga.

Karena itu, Polres Pasaman Barat mendorong masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pengelolaan lahan secara aman dan tidak menggunakan api menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko terjadinya karhutla.

Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, jajaran Polres Pasaman Barat juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di setiap wilayah binaan. Personel diharapkan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan.

Pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu langkah yang dinilai efektif karena personel kepolisian dapat menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga, khususnya masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan maupun wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Selain sosialisasi secara langsung, penyampaian pesan-pesan kamtibmas terkait pencegahan karhutla juga dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat tidak hanya diharapkan mengetahui bahaya karhutla, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam menjaga lingkungan di wilayah masing-masing.

Tidak Membakar Sampah dan Menghindari Aktivitas yang Memicu Api

Dalam materi imbauan pencegahan karhutla Polres Pasaman Barat, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan api secara sembarangan.

Kepedulian sederhana seperti memastikan tidak ada sumber api yang dapat menyebar ke semak belukar atau kawasan berhutan merupakan bagian dari upaya pencegahan.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Hal-hal yang terlihat sederhana tetap perlu mendapat perhatian karena sumber api yang tidak terkendali dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan.

Pencegahan akan semakin efektif apabila seluruh lapisan masyarakat memiliki kesadaran yang sama untuk menjaga lingkungan. Oleh sebab itu, Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat agar tidak hanya menjaga lahan milik sendiri, tetapi juga ikut memperhatikan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Penegakan Hukum Tetap Dikedepankan

Selain melakukan langkah preventif dan edukatif, Polres Pasaman Barat juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam pemberitaan RRI pada 26 Agustus 2026, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Menurut keterangan tersebut, ketentuan mengenai tindak pidana pembakaran hutan dan lahan antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar untuk ketentuan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat diingatkan agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan karhutla harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pasaman Barat juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Kapolres Pasaman Barat turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kecepatan informasi sangat penting dalam penanganan kejadian kebakaran. Semakin cepat informasi diterima petugas, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan untuk mencegah api meluas.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau hendak menyampaikan laporan terkait situasi darurat kepolisian. Imbauan penggunaan layanan tersebut juga tercantum dalam materi publikasi Polres Pasaman Barat.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi kekuatan penting dalam upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Pasaman Barat.

Jaga Alam, Jaga Kehidupan

Upaya pencegahan karhutla pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai persoalan kebakaran, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Hutan dan lahan merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga bersama. Kerusakan akibat kebakaran dapat memberikan dampak yang tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Karena itu, pesan “Jaga Alam, Jaga Kehidupan” menjadi relevan untuk terus digaungkan kepada seluruh masyarakat. Kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.

Polres Pasaman Barat berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menghadapi ancaman karhutla.

Pencegahan sejak dini menjadi langkah paling penting. Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat ditekan dan lingkungan Pasaman Barat dapat tetap terjaga.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran, tidak membuang sumber api sembarangan, menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Polri bersama masyarakat diharapkan terus membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Mari bersama mencegah karhutla, menjaga hutan dan lahan, serta mewujudkan Pasaman Barat yang lebih hijau, aman dan sehat.

(RLS)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.wartaonebangsa.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri