SIMPANG EMPAT — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua orang perempuan, yang masing-masing berinisial HP dan R alias RH, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan berat di kediaman korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan dalam konferensi pers, kedua korban ditemukan setelah terjadi tindakan kekerasan di rumah korban.
Dalam proses penyidikan, Polres Pasaman Barat kemudian menetapkan seorang pria berinisial HB (32) sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Setelah kejadian, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke arah wilayah Ujung Gading. Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan upaya pencarian dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Selasa (11/8/2026) di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Kapolres: Penyidikan Dilakukan Secara Profesional
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk membuat terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka, terdapat keterangan mengenai kondisi yang disebut berkaitan dengan pengalaman halusinasi.
Menurut keterangan penyidik, kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang didalami dalam penyidikan untuk mengetahui latar belakang serta rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Kepolisian menegaskan bahwa keterangan mengenai kondisi tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik. Karena itu, seluruh fakta terkait kondisi psikologis tersangka tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sesuai dan tidak dapat disimpulkan secara sepihak.
Kronologi Menurut Keterangan Penyidik
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, peristiwa terjadi setelah kedua korban selesai melaksanakan salat Isya.
Tersangka kemudian diduga mengambil sebuah balok kayu berbentuk bulat dan padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang berada di bagian dapur rumah.
Menurut keterangan penyidik, balok tersebut kemudian digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban HP. Saat korban R alias RH berusaha melindungi anaknya, tindakan kekerasan juga diduga dilakukan terhadap korban tersebut.
Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta-fakta berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan medis dan forensik.
Enam Saksi Diperiksa, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, di antaranya sebuah balok kayu dengan panjang sekitar 50 sentimeter, pakaian yang digunakan tersangka, serta pakaian dan mukena milik korban yang terdapat noda darah.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi dan bukti pendukung terkait kejadian.
Pemeriksaan medis dan forensik juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan penyebab kematian serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, tersangka HB dijerat dengan ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat dalam konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut memiliki konsekuensi pidana yang berat. Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, ancaman pidana pokok sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers dapat mencapai 15 tahun penjara dan dalam kondisi tertentu dapat ditambah sepertiga.
Dengan demikian, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai konstruksi pasal yang diterapkan penyidik.
Namun demikian, ancaman pidana tersebut merupakan ketentuan hukum yang dikenakan dalam proses perkara dan bukan merupakan putusan pengadilan. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka nantinya tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
Tersangka Masih Menjalani Proses Hukum
Saat ini HB telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, mendalami keterangan para saksi, mengkaji barang bukti, serta menunggu dan melengkapi hasil pemeriksaan yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sehingga seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Duka Mendalam bagi Warga Sungai Aur
Peristiwa yang terjadi di Jorong Sungai Tanang tersebut menimbulkan keprihatinan dan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat sekitar.
Warga setempat mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Peristiwa kekerasan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia itu menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan permukiman warga.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati keluarga korban.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto bersama jajaran memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Polisi juga akan terus mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk aspek kondisi tersangka, hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.
Dengan langkah tersebut, Polres Pasaman Barat berkomitmen mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar