Kapolres AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Pelayanan Hukum yang Humanis, Kasat Reskrim Tangani Laporan Keluarga Bayi Rasya

 



POLRES PASAMAN BARAT | Duka mendalam menyelimuti keluarga Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia pada 22 September 2026. Di tengah kehilangan tersebut, keluarga masih mencari kejelasan mengenai rangkaian penanganan medis yang dijalani buah hati mereka. Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik dan kelalaian medis melalui proses penyelidikan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah ekshumasi jenazah korban bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 12.30 WIB, di Kabupaten Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menempati posisi strategis dalam kepemimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Pasaman Barat. Penanganan laporan masyarakat menjadi bagian penting dari komitmen pelayanan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Dalam perkara ini, proses penyelidikan ditangani oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, dengan mengedepankan pengumpulan bukti dan pemeriksaan keterangan pihak-pihak terkait.


Ekshumasi tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Polres Pasaman Barat Aiptu Roni, kuasa hukum keluarga korban Ahmad Romi, serta Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat dr. Eka Purnama Sari. Kegiatan ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026. Pemeriksaan forensik diharapkan membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan untuk memperjelas perkara.


Menurut kuasa hukum keluarga, Ahmad Romi, Rasya awalnya mengalami sakit perut disertai muntah-muntah. Pada 1 September 2026, bayi tersebut dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk memperoleh penanganan medis. Seiring perkembangan kondisi korban, keluarga mempertanyakan sejumlah tindakan medis yang dilakukan, terutama terkait dugaan pemotongan usus. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang perlu diperiksa melalui mekanisme hukum dan pembuktian medis.


Ahmad Romi juga menyampaikan bahwa keluarga mempertanyakan isi surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dokumen tersebut disebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus sebagaimana yang kemudian dipersoalkan keluarga. Perbedaan informasi yang dipertanyakan itu perlu diperiksa melalui dokumen asli, rekam medis, serta klarifikasi tenaga kesehatan yang menangani pasien agar kesimpulan tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi keterangan.


Pada 9 September 2026, ketika kondisi Rasya kembali memburuk, orang tuanya membawa korban ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban kemudian menjalani operasi pada 12 September 2026 dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.


Kuasa hukum keluarga turut menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan bekas pemotongan usus disebut diperoleh orang tua korban dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah operasi. Namun, identitas dokter tersebut belum diketahui keluarga berdasarkan keterangan yang disampaikan. Informasi tersebut masih harus diverifikasi oleh penyidik melalui keterangan resmi dan bukti yang relevan. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan medis maupun hukum yang telah terbukti.


Sementara itu, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rasya. Ia menyatakan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Meri Herliza juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap pasien selama penanganan di RSI Ibnu Sina. Menurut keterangan rumah sakit, operasi dilaksanakan pada 2 September 2026 setelah pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak serta dokter bedah, dengan keluarga disebut telah memperoleh penjelasan sebelum tindakan dilakukan.


Pihak rumah sakit menerangkan bahwa setelah operasi, Rasya menjalani perawatan selama tujuh hari dan diperbolehkan pulang ketika kondisinya dinilai membaik, disertai anjuran rawat jalan. Ketika pasien kembali dibawa ke IGD pada 9 September 2026, dokter bedah menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut. RSI Ibnu Sina menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum dan memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan apabila diminta penyidik. Penjelasan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi bersama keterangan keluarga dan dokumen medis.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya laporan keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Ekshumasi bersama Biddokkes Polda Sumatera Barat menjadi bagian dari rangkaian penanganan laporan tersebut. Laporan keluarga mencantumkan sangkaan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penentuan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.


Perkara ini membutuhkan pemeriksaan yang teliti karena menyangkut keselamatan pasien, tindakan medis, dan kehilangan nyawa seorang anak. Penyidik perlu mendalami rekam medis, surat persetujuan tindakan, kronologi penanganan, keterangan tenaga kesehatan, hasil pemeriksaan forensik, serta pendapat ahli yang berwenang apabila diperlukan. Keterangan keluarga harus mendapat ruang untuk diperiksa, sementara bantahan pihak rumah sakit juga perlu diuji secara objektif. Sampai bukti yang cukup diperoleh, dugaan malapraktik maupun kelalaian medis belum dapat dinyatakan terbukti.


Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat memiliki tanggung jawab menjaga agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, berintegritas, dan menghormati hak seluruh pihak. Pelaksanaan penyelidikan oleh Satreskrim di bawah Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjadi bagian dari upaya institusi untuk menelusuri fakta berdasarkan prosedur yang berlaku. Bagi keluarga korban, kepastian atas pertanyaan yang mereka ajukan merupakan harapan penting; bagi pihak rumah sakit, proses yang adil juga menjadi hak yang harus dijaga.


Semangat POLRI BERSAMA MASYARAKAT tercermin melalui kesediaan institusi kepolisian menindaklanjuti laporan warga dengan serius, mendengarkan pihak-pihak terkait, dan mengupayakan kejelasan berdasarkan bukti. Dalam perkara ini, harapan utama adalah agar proses penyelidikan dapat memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa prasangka dan tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Di balik setiap laporan, terdapat manusia yang membutuhkan kepastian, penghormatan, dan keadilan.


POLRI BERSAMA MASYARAKAT


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.wartaonebangsa.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri