POLRES PASAMAN BARAT | Komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Pasaman Barat melalui operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat. Dalam penindakan yang berlangsung di sebuah warung di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, petugas mengamankan 14 jeriken berisi minuman keras tradisional jenis tuak dengan total volume mencapai 590 liter, Selasa (3/11/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas industri rumahan atau home industry minuman keras tradisional jenis tuak. Respons terhadap laporan warga ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas produksi minuman keras tradisional di wilayah tersebut. Informasi masyarakat menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam menentukan langkah pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas industri rumahan minuman keras tradisional jenis tuak," ujar Iptu Andhika kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran serta pemeriksaan terhadap sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan 14 jeriken berisi tuak dengan jumlah keseluruhan sekitar 590 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman tradisional tersebut.
Iptu Andhika menerangkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah warung milik seorang warga berinisial PS (41). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus upaya pengawasan terhadap dugaan aktivitas produksi dan peredaran minuman keras tradisional di kawasan Nagari Ophir.
Setelah penindakan, seluruh barang bukti berupa 14 jeriken tuak dan lima batang kulit kayu aro diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemilik warung diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat serta anggota Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat. Sinergi lintas instansi ini menjadi gambaran pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Semangat POLISI BERSAMA MASYARAKAT diharapkan terus terwujud melalui respons terhadap pengaduan warga, langkah pencegahan, dan penegakan ketertiban secara profesional.
TIM RMO

0 Komentar