Tuntutan Hukuman Mati terhadap Pelaku Pembunuhan Pedagang Gorengan di Pariaman

 



Padang, 8 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyampaikan bahwa sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari telah digelar pada Selasa (8/7/2025) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septiarman alias IN DRAGON dengan hukuman mati.

Sidang dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H.. Sementara itu, tim JPU terdiri dari Bagus Priyonggo, S.H., M.H., CLAWendry Finisa, S.H., M.H.Zetri Syafri Helmi, S.H.Fatika Putriyola Aulia, S.H., dan lainnya.


Kronologi Kejadian

Berdasarkan uraian jaksa, kasus ini bermula pada September 2024. Terdakwa Indra Septiarman sedang duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat itu, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan gorengan dan sempat mengobrol dengan terdakwa.

Pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali bertemu korban di tempat yang sama. Ketika korban pulang berjalan kaki, terdakwa mengikuti dari belakang setelah mengambil dua utas tali raffia dari sebuah ruko kosong.

Ketika berpapasan dengan korban, terdakwa langsung membekap mulut dan hidung korban, lalu menyeretnya ke semak-semak. Di sana, terdakwa memukuli wajah korban berulang kali dan menekan leher korban hingga lemas. Tak berhenti di situ, terdakwa mengeluarkan tali raffia dari saku celananya dan menjerat leher korban hingga korban tidak lagi bergerak.


Tuntutan

Atas tindakan keji dan telah direncanakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati, sesuai dengan pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses hukum akan terus ditegakkan dengan seadil-adilnya demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.wartaonebangsa.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri