Terdakwa Korupsi Tol Padang–Sicincin Hadapi Sidang Lanjutan, Kerugian Negara Capai Rp27 Miliar




WARTAONEBANGSA - Sidang 11 Terdakwa kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, akhirnya menemui babak baru pasca dibacakannya Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Kamis, 8/5/2025.


Kasus korupsi jilid 2 ini melibatkan 2 ASN BPN dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol serta diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. 


Untuk diketahui dalam sidang 9 Terdakwa mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 2 orang Terdakwa M Nur dan Syamsir bersedia mengikuti sidang lanjutan. Selanjutnya dalam prosesnya 9 Terdakwa diputus sela oleh Majelis Hakim dengan Putusan Eksepsi ditolak dan Sidang dilanjutkan pada pokok perkara. Sidang selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis, 15 Mei 2025. 


Melihat halaman SIPP PN Padang, JPU Kejati Sumbar telah mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan berlapis primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.


Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid menyampaikan, “Putusan Sela Sidang Korupsi Jalan Tol Padang dengan Terdakwa Syaiful dkk telah diputus dengan eksepsi ditolak dan Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari kamis ini” jelas Rasyid.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.wartaonebangsa.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri