Padang – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan putusan terhadap 11 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman tahun 2020 dan 2021. Sidang putusan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara serta dua hakim anggota Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yakni Yoki Eka Rise, S.H., M.H., Ade Dwi Surya Martha, S.H., M.H., Yunita Eka Putri, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., dan Ridwan Fernando, S.H., M.Li.
Perkara ini dibuktikan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Masing-Masing Terdakwa:
1. Amroh – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp197,5 juta.
2. Arlia Mursida – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp200,2 juta.
3. Bakri – 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,47 miliar.
4. H. M. Nur Dt. Penghulu – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp483,6 juta.
5. Marina – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp40 juta.
6. Saiful – 7 tahun penjara, denda Rp500 juta.
7. Yuhendri – 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.
8. Syamsir – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,19 miliar.
9. Zainuddin – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,24 miliar.
10. Zainuddin alias Buyung Ketek – 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp382,3 juta.
11. Suharmen – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp16,5 juta.
Beberapa terdakwa telah mengembalikan sebagian atau seluruh uang pengganti yang diperhitungkan dalam putusan. Hukuman yang dijatuhkan umumnya lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut mulai dari 4 hingga 10 tahun penjara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, S.H., M.H., menyatakan bahwa baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut. “Ada waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pembebasan lahan strategis untuk proyek infrastruktur nasional, yang semestinya mendukung kemajuan daerah, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.(***)
0 Komentar