Padang, Sumatera Barat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan proyek strategis nasional, khususnya ruas Jalan Tol Padang–Pekanbaru. Hal ini terlihat dari pelaksanaan rapat koordinasi progres pengadaan tanah untuk Exit Tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City yang digelar pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Kejati Sumbar.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumbar guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., Camat 2x11 Kayu Tanam, serta Camat Lubuk Alung yang wilayahnya terdampak langsung oleh proyek pembangunan tersebut.
Dalam arahannya, Muhibuddin menegaskan bahwa rapat koordinasi ini tidak sekadar menjadi forum evaluasi, melainkan harus menjadi momentum percepatan nyata dalam pelaksanaan pengadaan tanah, khususnya pada akses Jalan Tol Lubuk Alung – Simpang Tarok City yang merupakan bagian penting dari konektivitas Tol Padang–Pekanbaru.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk meningkatkan komitmen, memperkuat sinergi lintas sektor, serta bergerak cepat dan tepat dalam menyelesaikan setiap kendala yang masih menghambat progres di lapangan.
“Tidak boleh ada lagi hambatan administratif maupun teknis yang berlarut-larut. Setiap permasalahan harus segera diidentifikasi dan diselesaikan secara terukur, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhibuddin juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi penyimpangan, baik dalam pengelolaan anggaran maupun dalam aspek hukum lainnya, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pendampingan hukum tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk mitigasi risiko hukum guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh pelaku pembangunan dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, dan terhindar dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Sementara itu, pihak BPN Sumatera Barat menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah terus mengalami progres, meskipun masih terdapat beberapa kendala teknis di lapangan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi untuk penyelesaiannya.
Pemerintah daerah melalui para camat yang hadir juga menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan, termasuk dalam melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek.
Rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Kejaksaan, BPN, dan pemerintah daerah terus diperkuat demi memastikan pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru dapat berjalan sesuai target, serta memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah di Sumatera Barat.
Dengan percepatan pengadaan tanah yang optimal, diharapkan proyek strategis nasional ini dapat segera terwujud, sehingga mampu meningkatkan aksesibilitas, mendorong investasi, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

0 Komentar