Padang, Sumatera Barat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) secara resmi menyampaikan hasil putusan praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam siaran pers resminya, Kejati Sumbar mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan terhadap tiga permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Beni Saswin Nasrun (BSN).
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka, proses penyidikan, serta tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode tahun 2013 hingga 2020.
Tiga Permohonan Praperadilan
Adapun tiga permohonan praperadilan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang adalah:
Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Padang, diputus pada 2 Februari 2026
Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Padang, diputus pada 10 Februari 2026
Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Padang, diputus pada 14 April 2026
Ketiga permohonan tersebut diajukan dalam rangka menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumbar.
Putusan Hakim Praperadilan
Berdasarkan hasil persidangan dan putusan hakim praperadilan, seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dinyatakan ditolak sepenuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa:
1. Penetapan Tersangka Sah
Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap BSN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Kejati Sumbar dinyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
2. Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumbar dinilai telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam praperadilan tidak terbukti di persidangan.
3. Penyitaan Aset Dinyatakan Sah
Hakim juga memutuskan bahwa tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka, berupa tanah, bangunan, serta lima Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah sah menurut hukum.
Aset-aset tersebut dinilai merupakan bagian dari jaminan kredit dan dapat dijadikan objek sita dalam rangka pembuktian perkara.
Perkara Dugaan Korupsi
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tersangka BSN disebut memiliki keterkaitan dengan PT Benal Ichsan Persada sebagai pihak penerima fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumbar menegaskan bahwa putusan praperadilan ini semakin memperkuat langkah penyidik dalam menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, proses hukum terhadap tersangka BSN dipastikan tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat.

0 Komentar