WARTAONEBANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika yang melibatkan empat orang pelaku.
Salah satu pelaku, seorang perempuan berinisial I (39), kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam kemaluannya guna mengelabui petugas.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Parkit 7, Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dapat informasi itu, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” kata Kompol Bagus saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (31) dan tiga perempuan berinisial I (39), M (27), serta S (24). Ketiganya ditemukan berada dalam satu kamar dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Salah satu pelaku, I, mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara yang tidak lazim, yakni dalam kemaluannya,” lanjut Kompol Bagus.
Petugas curiga dengan gerak-gerik I. Dia berupaya melawan Polwan yang hendak memeriksa tubuhnya.
Melihat gelagat itu kemudian tim membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di ruang bersalin rumah sakit, bantuan tenaga medis menemukan satu paket sabu-sabu seberat 13,87 gram dan 3,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kemaluannya.
“Wanita I ini berperan sebagai pemilik dan pengendali narkoba, sementara N bertugas menjemput barang haram tersebut atas perintah I. Adapun dua pelaku lainnya, M dan S, diketahui sebagai pengguna aktif sabu,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi beberapa unit ponsel, alat pres, bong, pirek, dan puluhan plastik bening klep merah.
Atas perbuatannya, I dan N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Sementara itu, M dan S yang merupakan pengguna akan menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNK Pekanbaru dan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Bagus.
Sumber : jpnn
0 Komentar